Berikan pendapat anda mengenai kebijakan hukum media massa di Indonesia di setiap era yang telah dipelajari di sesi ini. Apa saja kelebihan dan kelemahannya menurut Anda?
Kebijakan hukum media massa Era Orde Lama
Pendapat:
Perkembangan
pers Indonesia di era orde lama dibagi menjadi tiga masa, yaitu masa revolusi
fisik, masa demokrasi liberal, dan masa demokrasi terpimpin.
Menurut saya, kebijakan hukum media
massa di era orde lama ini memang jauh dari kata sempurna dan terdapat banyak
kekurangan di berbagai hal. Saya sendiri merasa maklum karena memang pada saat
itu masih awal kemerdekaan sehingga kebijakan hukum juga merupakan suatu hal
yang baru. Dan kebijakan pers sendiri lebih bersifat otoriter karena media
massa masih berada di kendali pemerintah.
Kebijakan Hukum Media Massa di Indonesia |
Ketentuan pada era ini mengharuskan setiap perusahaan media
massa menjadi alat kepentingan pemerintah. Hal lain adalah pihak media massa
harus mengirimkan semua karya kepada pemerintah sebelum menerbitkannya. Jika
aturan ini dilanggar, maka karya tersebut akan disita dan disertai penyegelan.
Selain itu, semua jenis karya harus mempunyai surat izin terbit. Kendali
pemerintah yang cukup kuat di era ini membuat kebebasan pers menjadi sangat
sulit tercapai, yang ada media massa hanya dijadikan alat oleh pemerintah, dan
bisa berbahaya apabila disalahgunakan pemerintah.
Kelebihan Hukum Media Massa Era Orde Lama:
·
Memiliki corak pergerakan untuk mempertahankan kemerdekaan dan pers
pada saat itu berfungsi sebagai alat perjuangan.
·
Menyuarakan semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang
usaha pendudukan sekutu
·
berperan sebagai pranata sosial masyarakat demokrasi yang bebas
sesuai dengan sistem liberal yang ditetapkan sesuai UUDS 1960
Kekurangan Hukum Media Massa Era Orde Lama:
·
Pada era demokrasi terpimpin, pers nasional
menganut konsep pers otoriter yang merupakan terompet penguasa dan bertugas
untuk mengagung-agungkan pribadi presiden dan mengindoktrinasikan manifesto
politik serta aksi-aksi massa yang revolusioner dan ketetapan pemerintah
lainnya.
·
Terkekangnya media dalam menyampaikan aspirasinya terhadap
pemerintah karena adanya larangan melakukan kecaman terhadap Presiden dan
seluruh aparat negara.
·
Kendali pemerintah yang cukup kuat di era ini membuat kebebasan
pers menjadi sangat sulit tercapai, yang ada media massa hanya dijadikan alat
oleh pemerintah, dan bisa berbahaya apabila disalahgunakan pemerintah.
Kebijakan hukum media massa Era Orde Baru
Pendapat:
Menurut saya, ada beberapa kemajuan dari
era orde lama yang ditemukan di era orde baru. Walaupun secara umum, kebebasan
pers di era orde baru tidak jauh berbeda dengan orde lama. Karena Kebijakan hukum media
massa yang berlaku di era Orde Lama masih diterapkan pada era ini, karena
kebijakan hukum masih bersifat mengekang media massa dengan diharuskannya
setiap penerbitan pers memiliki SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan
penguasaan lembaga penyiaran oleh negara.
Salah satu hal positif dan menarik di era orde baru, adalah
dibentuknya wadah tunggal bagi insan pers, sehingga ada tempat untuk menampung
setiap aspirasi ataupun kendala yang dihadapi oleh pers. Kemudian, di era ini
juga diterbitkan beberapa undang-undang tentang pers dan media massa.Contohnya
diterbitkannya UU No. 11 Tahun 1966 tentang Kerentuan-ketentuan Pokok Pers,
Diterbitkannya UU No. 24 Tahu 1997 tentang Penyiaran. Kebijakan utama yang
mengatur media selama Orde Baru adalah Undang-Undang Pers No. 21/1982 dan
Undang[1]Undang Penyiaran No. 24/1997 yang dipandang sebagai perpanjangan
tangan rezim yang berkuasa.
Meski sudah ada undang-undang tentang pers, namun di era orde
baru kebebasan pers bisa dikatakan masih terkekang oleh pemerintah. Di mana Pers
harus mampu mencitrakan positif terhadap hasil-hasil pembangunan sesuai
keinginan masyarakat dan pemerintah.
Kelebihan Hukum
Media Massa Era Orde Baru
·
Dibentuk wadah pers yang disebut PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
·
Ditetapkan Hari pers nasional yaitu pada 9 Februari
Kekurangan Hukum
Media Massa Era Orde Baru
·
Pers masih menjadi alat pemerintah dalam melancarkan
program-program pembangunan dan visi pemerintah.
·
Perizinan tidak mudah diterbitkan
·
Kebijakan hukum media massa yang berlaku di era Orde Lama masih
diterapkan pada era ini, karena kebijakan hukum masih bersifat mengekang media
massa dengan diharuskannya setiap penerbitan pers memiliki SIUPP (Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers) dan penguasaan lembaga penyiaran oleh negara.
·
Pers dijadikan alat pemerintah dalam melancarkan dan mencitrakan positif
program pembangunan
Kebijakan hukum media massa Era Reformasi
Pendapat:
Menurut saya, dibandingkan era sebelumnya, kebijakan hukum media
masa di era reformasi masih yang terbaik, karena kebebasan pers dijamin oleh
undang-undang dan tidak hanya tunduk kepada penguasa. Walaupun memang kebijakan
ini terkadang masih membuat masalah, Karena kebebasan media yang luar
biasa, akibatnya muncul aneka organisasi wartawan dan membanjirnya media massa.
Di era ini, problem kemerdekaan media bukan dari ancaman pemerintah melainkan
dari pemilik media, masyarakat, dan mereka yang tidak menyukai media. Ini
diantara bentuk dan dampak dari kelemahan kebijakan hukum media massa yang
berlaku pada era ini.
Kebijakan hukum
media massa Era Reformasi
·
Kebebasan pers dan media menjadi lebih merdeka di era ini dengan
diterbitkannya Permenpan No. 01/Per/Menpen/1998 tentang Penghapus SIUPP. Dan
juga diterbitkannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menghapus
semua ketentuan buruk UU Pers di Era Baru.
· Hukum media massa era reformasi tidak mengekang pers sebagaimana
aturan yg sebelum-sebelumnya.
·
Kebijakan hukum yang ditetapkan untuk media massa pada era ini
mengalami reformasi yang cukup fundamental, misalnya jika pada masa Orde Baru
untuk mendapatkan SIUPP diharuskan memenuhi 16 syarat utama, tetapi di era ini
cukup memenuhi tiga syarat saja.
·
pemerintah membentuk Dewan Pers yang independen yang terdiri
dari perwakilan wartawan, perwakilan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.
·
munculnya banyak media massa
Kekurangan hukum
media massa Era Reformasi
·
kerap terjadi kriminalisasi pers
·
muncul komodifikasi media untuk bisnis
Sumber Referensi:
Riwanto, Agus. 2021. Hukum Media Massa. Edisi 2. Tangerang
Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.
Abidin, Wikrama Iryans. (2005). Politik
Hukum Pers Indonesia. Jakarta : Grasindo