Pengertian Perencanaan Kota dan Wilayah (PWK)
Perencanaan secara
umum didefinisikan sebagai
proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia. Dalam konteks perkotaan, aktivitas di sini terdiri atas
serangkaian tahapan yang disebut sebagai proses perencanaan.
Apa Itu Perencanaan Kota? Pengertian dan Definisi Perencanaan Kota Menurut Para Ahli |
Sebelum mebahas lebih jauh mengenai
teori-teori dalam perencanaan wilayah dan kota, alangkah baiknya kita
mengetahui lebih dahulu definisi atau pengertian dari kota, perkotaan dan perencanaan
kota. Langsung saja mari kita simak pembahasan lengkapnya!
Pengertian Kota
Kota atau city adalah tempat dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya (Pontoh dan Kustiwan, 2009).
Definisi kota yang lain adalah permukiman yang berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, serta individualistis (Ditjen Cipta Karya, 1997).
Pengertian
atau definisi kota secara klasik dari beberapa sumber sebagai berikut (Pontoh
dan Kustiwan, 2009).
1. Dwight Sanderson (1942: 664): kota adalah tempat yang berpenduduk 10.000 orang atau lebih.
2. P.J.M. Nas (1979: 32—34): kota dapat
dilihat dari berbagai segi berikut.
a. Morfologi: adanya cara membangun dan
bentuk fisik yang berjejal-jejal.
b. Kriteria jumlah penduduk: sesuai
dengan kondisi negara yang bersangkutan. Misalnya, Jepang (>30.000 jiwa),
Belanda (>20.000 jiwa), India, Belgia, dan Yunani (>5.000 jiwa).
c. Hukum: dikaitkan dengan adanya
hak-hak hukum tersendiri bagi penghuni kota.
d. Ekonomi: ciri kota adalah cara hidup yang bukan agraris. Fungsi-fungsi kota yang khas adalah kegiatan budaya, industri, perdagangan, dan niaga serta kegiatan pemerintah.
e. Sosial: bersifat kosmopolitan, hubungan-hubungan sosial yang impersonal, hubungan sepintas, berkotak-kotak, dan sebagainya.
3. Prof. Bintarto (1983): kota
diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan
kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang
heterogen dan coraknya yang matrelialistis.
Pengertian Perkotaan dan Kawasan Kota
Perkotaan atau kawasan perkotaan adalah permukiman yang meliputi
kota induk dan daerah pengaruh di luar batas administratifnya yang berupa 2 daerah pinggiran sekitarnya/kawasan
suburban.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi (Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2009).
Kawasan perkotaan dapat berbentuk kota
sebagai daerah otonom, bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan,
serta bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki
ciri perkotaan.
Kawasan perkotaan dapat berupa
aglomerasi kota otonom dengan kota-kota fungsional di wilayah yang memiliki
sifat kekotaan. Sebagai contoh, kawasan perkotaan metropolitan Jabotabek
mencakup Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.
Menurut Pontoh dan Kustiwan (2009),
kawasan perkotaan adalah permukiman yang meliputi kota induk dan daerah
pengaruh luar batas administratifnya yang berupa daerah pinggiran atau suburban.
Kawasan perkotaan dapat diartikan
sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama, bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (UU Nomor
26/2007).
Pengertian Perencanaan Kota
Lalu, apa itu Perencanaan Kota? Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Rencana tata ruang wilayah adalah
hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota adalah rencana tata ruang yang
bersifat umum dari wilayah kota yang merupakan
penjabaran dari RTRW provinsi dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi
penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola
ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Tujuan perencanaan kawasan perkotaan adalah tujuan yang ditetapkan
pemerintah daerah kota yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi
pembangunan jangka panjang kota pada aspek ke ruangan yang pada dasarnya
mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. RTRW
kawasan perkotaan memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kota (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang
wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Baca juga: Dasar-Dasar Komunikasi Bisnis
Perencanaan kawasan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2008, adalah penyusunan rencana pengelolaan kawasan perkotaan yang
dapat mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah
guna pengembangan kawasan perkotaan yang lebih baik.
Kriteria kawasan perkotaan memiliki
karakteristik kegiatan utama budi daya, bukan pertanian atau mata pencarian
penduduknya, terutama di bidang industri, perdagangan, dan jasa, serta memiliki
karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa
didukung prasarana dan sarana, termasuk pergantian moda transportasi dengan
pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Perencanaan Kota Menurut Peraturan Mendagri
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, perencanaan
kawasan perkotaan mempertimbangkan:
(c) aspek ideologi, politik, sosial,
ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, dan pertahanan dan keamanan negara
kesatuan Republik Indonesia;
(d) pendekatan pengembangan wilayah
terpadu;
(e) peran dan fungsi kawasan perkotaan;
(f) keterkaitan antarkawasan perkotaan dan
antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;
(g) keterpaduan antara lingkungan buatan
dan daya dukung lingkungan alami; dan
(h) pemenuhan kebutuhan penduduk kawasan perkotaan.
Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian
perencanaan wilayah dan kota. Jangan lupa juga membaca artikel Proses Perencanaan Kota