Bagaimana keterkaitan teori Good Governance dalam penyelenggaraan otonomi daerah?
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) adalah konsep pada otonomi daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang sehat dan bersih merupakan suatu hal yang perlu diimplementasikan pada era otonomi daerah saat ini dalam rangka mewujudkan suatu pemerintaha yang baik dan bersih dengan lebih mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterkaitan Konsep Good Governance dan Otonomi Daerah
Pencanangan otonomi daerah tentu tidak demikian saja memenuhi keinginan daerah. Keberhasilan otonomi daerah sangat tergantung pada pemerintah daerah, yaitu DPRD, kepala daerah dan perangkat daerah serta masyarakatnya untuk berkerja keras, trampil, disiplin, dan berperilaku dan atau sesuai dengan nilai, norma dan moral, serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kebijakan otonomi daerah yang sejak awal tahun 2001, memang bisa dilihat sebagai bagian dari suatu proses perubahan.
Akan tetapi bila proses perubahan tersebut ditumpukan hanya pada kebijakan otonomi daerah, khususnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi lagi dengan UU No. 12 Tahun 2008, maka demokrasi tidak akan pernah terwujud. Setiap kebijakan elit politik, masih sangat mungkin menyisakan kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan demokrasi dan keadilan.
Partisipasi masyarakat di dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik merupakan hal penting sebagai cermin asas demokrasi di suatu negara. Hal ini menjadi sangat tepat ketika partisipasi publik kemudian diangkat menjadi salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan good governance (kepemerintahan yang baik).
Prinsip partisipasi dalam upaya mewujudkan good governance yang dilakukan melalui pelayanan public sangat sejalan dengan pandangan baru yang berkembang di dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dengan cara melihat masyarakat tidak hanya sebagai pelanggan (customer) melainkan sebagai warga negara yang memiliki negara sekaligus pemerintahan yang ada di dalamnya (owner).
Pentingnya partisipasi publik juga memperoleh momentum yang tepat seiring dengan munculnya era otonomi daerah di Indonesia yang memberikan kuleluasaan yang lebih besar kepada daerah untuk merancang dan menentukan sendiri jenis pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.
Praktek good governance juga mensyaratkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktek good governance.
Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat mempermudah upaya masyarakat dalam menilai keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik.
Masyarakat secara mudah dapat menentukan apakah akan memberikan dukungan kepada pemerintah, atau sebaliknya, kritikan dan protes yang dilakukan agar pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan publik. Lebih dari itu, hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi dari setiap warga negara agar dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah secara tepat.
Transparansi juga memiliki keterkaitan dengan akuntabilitas publik. Untuk menciptakan good governance yang salah satunya ditunjukkan dengan sistem pelayanan birokrasi pemerintah yang akuntabel, kesadaran di antara para pegawai pemerintah mengenai pentingnya merubah citra pelayanan publik sangat diperlukan. Akuntabilitas (accountability) adalah suatu derajat yang menunjukkan tanggungjawab aparat atas kebijakan maupun proses pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah.
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
Konsep Good Governance
Berdasarkan definisi tersebut UNDP kemudian mengajukan karateristik good governance yang saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai berikut : Partisipasi (Participation), Penegakan Hukum (Rule of law), Transparansi (Transparancy), Daya Tanggap (Responsiveness), Berorientasi pada consensus (Consensus orientation), Keadilan (Equity), Keefektifan dan Efisiensi (Effectivennes and Efficiency), Akuntabilitas (Accountability), Visi Strategis (Strategic Vision).
Konsep Pemerintahan Daerah
Menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, mendefinisikan pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah daerah yang mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian pembahasan singkat mengenai Penerapan Good Governance dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia.
Next > Faktor-faktor Penghambat Penerapan Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah