Apa saja faktor penghambat penerapan good governance di daerah?
Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah tidak terlepas adanya partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Salah satu wujud dari tanggung jawab masyarakat.
Masyarakat daerah, baik kesatuan sistem maupun sebagai individu, merupakan integral yang sangat dari system pemerintahan daerah, karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di daerah yang bersangkutan.
Tentu bukan perkerjaan yang mudah untuk mewujudkan ketiga prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabiltas dalam praktik pemerintahan sehari-hari di Indonesia. Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro khususnya di Sekretariat Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar masih menemui faktor-faktor yang menghambat jalannya ketiga prinsip tersebut.
Adapun faktor-faktor tersebut adalah penjaringan aspirasi masyarakat yang tidak merata, biasanya yang diundang dalam jaring aspirasi bersifat elitis, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap partisipasi mereka terhadap pembuatan kebijakan atau program-program Kemudian dalam penerapan transparansi, pemerintah kurang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui sama sekali kebijakan maupun peraturan daerah yang akan dibuat pemerintah. Kalau penerapan akuntabilitas pemerintahan juga kurang melaksanakan pertanggungjawabannya kepada masyarakat, hal ini ditandai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan kepada DPRD terkadang tidak sesuai dengan program-program yang sudah dilaksanakan.
Contoh Penerapan Prinsip Good Governance pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling mengemuka pada era otonomi daerah sekarang ini.
Tutuntan sangat gencar dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan pemyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat maupun adanya pengaruh globalisasi.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, prinsip good governance dalam prakteknya adalah dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan yang baik dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik.
1. Penerapan Prinsip Partisipasi
Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah juga tidak terlepas dari partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Masyarakat Daerah, baik secara kesatuan sistem maupun sebagai individu, merupakan bagian integral yang sangat penting dari sistem pemerintahan daerah, karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak saja di tangan kepala daerah, DPRD, aparat pelaksananya , tetapi juga di tangan masyarakat daerah tersebut (Kaho : 120).
Penerapan prinsip partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro di Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar belum optimal. Masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan maupun program-program yang akan ditempuh oleh Pemerintah Daerah.
2. Penerapan Prinsip Transparansi
Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat mempermudah upaya masyarakat dalm menilai keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik (Dwiyanto : 224).
Penerapan prinsip transparansi merupakan salah satu poin penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Dengan melakukan wawancara tentang penerapan prinsip transparansi pada Pemerintah Daerah khususnya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau tagulandang Biaro Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar, didapati Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro penerapan prinsip transparansi belum berjalan secara optimal.
Hal ini dapat dilihat dari sosialisasi yang dilakukan aparatur pemerintah kepada masyarakat terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan, informasi melalui media juga tidak terlalu efektif karena tidak semua masyarakat mengkonsumsi media cetak. Pandangan yang ditemukan dari wawancara informan bahwa hak warga untuk mengetahui anggaran yang kebijakan yang dlaksanakan masih semu, hal ini dapat dilihat banyak kebijakan publik yang berupa peraturan maupun kebijakan yang ditentukan sepihak. Selain itu juga ada tender-tender yang diberikan masih belum transparan.
3. Penerapan Prinsip Akuntabilitas
Pada prinsipnya akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan selalu di tuntut dalam semua tahap, baik itu dalam proses penyusunan program kegiatan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi maupun hasil dan dampaknya. Adanya laporan kepada DPRD dan Pemerintah Pusat menjadi bukti bahwa adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan maupun kebijakan yang dibuat dan telah dilaksanakan. Namun, laporan tersebut tidak semuanya sesuai dengan apa yang ada dilaporkan.
Begitu pula yang diteliti pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar akuntabilitas belum berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah masih semu atau tidak dilaporkan secara rinci yang mengakibatkan keraguan atau ketidakperayaan masyarakat terhadap laporan tersebut
Kesimpulan
1. Penerapan prinsip partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan ataupun program program yang akan ditempuh Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar masih kurang optimal. Dalam hal ini masyarakat masih kurang dilibatkan, akibatnya kebijakan atau program yang ditempuh oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Meskipun prinsip transparansi merupakan salah satu prinsip good governance, namun prinsip ini masih belum berjalan secara efektif pada Pemerintah Daerah khusus di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar. Hal ini terlihat jelas dari kurangnya sosialisasi aparatur pemerintah kepada masyarakat terhadap kebijakan yang akan ditempuh.
3. Penerapan prinsip akuntabilitas yang merupakan salah satu prinsip good governance masih belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dikarenakan laporan pertanggungjawaban peraturan maupun kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah khususnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar terkadang masih belum sesuai dengan apa yang dilaporkan aparatur pemerintah tersebut.
4. Ada faktor-faktor yang menghambat penerapan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas pada Pemerintah Daerah khususnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bagaian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu penjaringan aspirasi masyarakat yang tidak merata, biasanya yang diundang dalam jaring aspirasi bersifat elitis, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap partisipasi mereka terhadap pembuatan kebijakan atau program program.
Kemudian dalam penerapan transparansi, pemerintah kurang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui sama sekali kebijakan maupun peraturan daerah yang akan dibuat pemerintah. Kalau penerapan akuntabilitas pemerintahan juga kurang melaksanakan pertanggungjawabannya kepada masyarakat, hal ini ditandai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan kepada DPRD terkadang tidak sesuai dengan program-program yang sudah dilaksanakan.
Saran
1. Perlu adanya kesadaran dari aparatur pemerintah khususnya Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, implementasinya bahkan evaluasi kebijakan.
2. Perlu adanya prinsip transparansi yang dilakukan apatatur pemerintah khususnya Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar untuk memberikan informasi melalui sosialisasi terhadap kebijakan atau program-program yang akan ditempuh pemerintah dan juga pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah mengenai prinsip transparasi tersebut agar masyarakat bisa mengetahui jalannya pemerintahan daerah dengan baik
3. Perlu adanya akuntabilitas yang nyata dilakukan apatatur pemerintah khususnya Bagian Administrasi Pemerintahan, Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar melalui laporan melalui laporan yang jelas mengenai apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dan tentunya anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Faktor-faktor yang menghambat prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas harus diperhatikan dan dicari solusi yang tepat agar jalannya pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sesuai dengan aturan maupun harapan dari seluruh masyarakat.
Demikian contoh faktor-faktor penghambat penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Next > Penerapan Good Governance dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah